Selasa, 19 April 2011

Sebar 100.000 Virus, Peretas Dibui

 http://static.inilah.com/data/berita/foto/1432452.jpg
Seorang peretas dipenjara dua tahun setelah terbukti bersalah menyebarkan virus dan menginfeksi 100.000 komputer di dunia. Seperti apa?

Jaksa Federal menghukum Bruce Raisley (48) dari Kansas City, Missouri. Pria ini divonis enam bulan lalu setelah merilis program komputer jahat guna menyerang komputer dan situs internet.

Raisley merupakan mantan relawan organisasi pemantau kehakiman yang bekerjasama polisi di acara realitas ‘To Catch a Predator’.

Seperti dikutip Reteurs, menurut dokumen pengadilan, Raisley meninggalkan organisasi setelah berselisih dengan pendiri kelompok, Xavier Von Erck.

Karena marah, Raisley membalas Erck dengan berpura-pura menjadi wanita bernama ‘Holly’ dan memulai hubungan online. Akhirnya, Erck terbuai dan setuju menceraikan istrinya demi ‘Holly’.

Kemudian, dokumen pengadilan menyatakan, Raisley mengembangkan virus komputer guna menyerang situs-situs media yang memuat berita tersebut. Selain hukuman penjara dua tahun, Raisley juga didenda lebih dari US$90 ribu (Rp782 juta) sebagai restitusi kepada situs-situs yang terinfeksi.

teknologi.inilah.com

Tidak ada komentar: